• Lanskap Pengelolaan Hutan Lestari


    Lanskap Pengelolaan Berbasis Ekosistem
    KONSEP TATA RUANG DAN PENGELOLAAN LAHAN PADA MASYARAKAT DAYAK KENYAH DI KALIMANTAN TIMUR (Landscape Concepts and Land Management of Dayak Kenyah Tribe in East
    Kalimantan)

    Anita Widyastuti/ E14110001
    Riany Sulastri / E14110002
    Dian Herdian S / E14110004
    Elisabet Tresia Siregar / E14110023
    Venza Rhoma Saputra / E14110024


    Logo-IPB-hitam

    DEPARTEMEN MANAJEMEN HUTAN
    FAKULTAS KEHUTANAN
    INSTITUT PERTANIAN BOGOR


     


    Salah satu daerah yang menjalankan pengelolaan yang berbasis ekosistem adalah di wilayah Kalimantan Timur tepatnya di Kampung Batu Majang di Kecamatan Long Bagun dan Kampung Rukun Damai di Kecamatan Laham. Mayoritas penduduk di kedua kampung adalah suku-suku asli Dayak Kenyah yang masih mengembangkan bentuk, praktek dan inovasi tradisional berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan lahan/hutan. Masyarakat lokal tradisional seperti suku Dayak tersebut telah hidup secara turun temurun dengan lingkungannya yang pada dasarnya memiliki pengetahuan, pengalaman dan keterampilan tersendiri dalam pengelolaan sumberdaya alam. Hubungan simbiosis yang erat dengan alam sekitarnya dari generasi ke generasi ini pada akhirnya melahirkan kearifan dan teknologi tradisional tersendiri yang unik dan spesifik yang tidak terduplikasi dan diketemukan di tempat lain.
                Suku Dayak merupakan istilah umum (kolektif) yang dipakai untuk menyebutkan nama bagi penduduk asli (pribumi) yang mendiami Pulau Kalimantan atau Borneo. Suku Dayak Kenyah merupakan salah satu sub Suku Dayak di Kalimantan Timur yang jumlahnya cukup besar dan terbagi lagi dalam kelompok-kelompok yang jumlahnya kurang lebih 20 - 30 sub kelompok dan tersebar di tiga sungai besar di Kalimantan Timur, yaitu Sungai Mahakam, Sungai Kelai, dan Sungai Kayan. Masyarakat Dayak Kenyah yang mata pencaharian utamanya berladang, tanah adalah kebutuhan dasar yang tidak saja merupakan aset ekonomi melainkan juga aset sosial yang amat bernilai dan penting. Kepentingan tersebut menyangkut kebutuhan ruang untuk kegiatan berladang dan kegiatan pemenuhan kebutuhan subsisten lainnya seperti bahan ramuan rumah, obat-obatan, bahan kerajinan dan lain-lain. Oleh karenanya pada tanah garapan yang mulai kurang subur, maka dilakukan kegiatan ladang berpindah (masa bera). Selain untuk mendapatkan produktivitas lahan lebih tinggi, hal ini bertujuan juga dalam menghindari perang dengan suku lain, sehingga dicari daerah yang aman.
                Pendayagunaan lahan pada masyarakat Dayak Kenyah terdapat 10 jenis, antara lain yaitu: 1) perkampungan atau lahan pemukiman (leppo’); 2) bekas kampung yang biasa terdiri dari tanah kosong atau bangunan bekas ditinggal masyarakat Dayak sebelumnya; 3) sungai dan danau sebagai sarana transportasi dan batas kepemilikan secara pribadi; 4) rawa-rawa yang dimanfaatkan untuk penanaman padi sawah dalam skala kecil; 5) kebun untuk menanaman tanaman baik monokultur/budidaya; 6) ladang untuk kegiatan berladang dan kegiatan pemenuhan kebutuhan subsisten lainnya seperti bahan ramuan rumah, obat-obatan, bahan kerajinan, dan lain-lain; 7) bekas ladang merupakan lahan bekas perladangan yang ditinggalkan setelah kesuburan lahan mulai berkurang; 8) Hutan yang terbagi berdasarkan peruntukannya seperti hutan keramat, hutan kampung, hutan milik dan lainnya; 9) hutan lindng yang merupakan kawasan hutan yang dilindungi merupakan kawasan produksi terbatas yang dikuasai secara kolektif dengan aturan-aturan yang ketat dalam pengelolaan dan pemanfaatannya; 10) Tanah desa merupakan satu lahan berhutan atau bekas ladang untuk kepentingan desa yang disebut tanah kas desa.
                            Secara umum sistem pemanfaatan lahan yang dilakukan di dua lokasi kelompok Suku Kenyah memiliki beberapa karakteristik yang tidak jauh berbeda baik dari segi konsep, sistem maupun terminologi. Berdasarkan elemen-elemen yang membentuknya, pengelolaan dan pemanfaatan lahan (tata guna lahan) dalam satu kesatuan lansekap di wilayah adat dayak Kenyah diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kategori yaitu aspek tata ruang, aspek produksi dan manfaat serta aspek kepemilikan. 1) Aspek tata ruang: lahan pemukiman, lahan pertanian & perkebunan, dan lahan cadangan, serta lahan lindung & konservasi. 2) Aspek produksi: pengelolaan tradisional hutan alam, budidaya tanaman pangan, budidaya tanaman perkebunan, budidaya tanaman tradisional, budidaya hasil hutan non kayu. 3) Aspek kepemilikan: hak individu, hak kolektif komunal, hak campuran/ gabungan.
                Berdasarkan pemaparan terhadap pengelolaan lahan di masyarakat Desa Kenyah, maka dapat disimpulkan bahwa:
    1.      Masyarakat lokal tradisional Dayak Kenyah di Kalimantan Timur masih memiliki konsep dan strategi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan tata ruang wilayah yang berkembang atas dasar nilai-nilai adat dan nilai tradisional.
    2.      Kearifan dalam pengelolaan lahan dan hutan yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat Dayak Kenyah di Kalimantan Timur tidak terlepas dari hubungan dan ketergantungannya dengan lingkungannya seperti tanah, air, iklim, flora dan fauna yang merupakan satu kesatuan ekosistem dengan lingkungan sosial masyarakat yang integral dan tidak terpisahkan.

0 komentar:

Posting Komentar