Lanskap Pengelolaan Berbasis Ekosistem
KONSEP
TATA RUANG DAN PENGELOLAAN LAHAN PADA MASYARAKAT DAYAK KENYAH DI KALIMANTAN
TIMUR (Landscape
Concepts and Land Management of Dayak Kenyah Tribe in East
Kalimantan)
Anita Widyastuti/
E14110001
Riany Sulastri / E14110002
Dian Herdian S / E14110004
Elisabet Tresia Siregar /
E14110023
Venza Rhoma Saputra /
E14110024
DEPARTEMEN MANAJEMEN HUTAN
FAKULTAS KEHUTANAN
Salah satu daerah yang menjalankan
pengelolaan yang berbasis ekosistem adalah di wilayah Kalimantan Timur tepatnya
di Kampung Batu Majang di Kecamatan Long Bagun dan Kampung Rukun Damai di
Kecamatan Laham. Mayoritas penduduk di kedua kampung adalah suku-suku asli
Dayak Kenyah yang masih mengembangkan bentuk, praktek dan inovasi tradisional
berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan lahan/hutan. Masyarakat lokal
tradisional seperti suku Dayak tersebut telah hidup secara turun temurun dengan
lingkungannya yang pada dasarnya memiliki pengetahuan, pengalaman dan
keterampilan tersendiri dalam pengelolaan sumberdaya alam. Hubungan simbiosis
yang erat dengan alam sekitarnya dari generasi ke generasi ini pada akhirnya
melahirkan kearifan dan teknologi tradisional tersendiri yang unik dan spesifik
yang tidak terduplikasi dan diketemukan di tempat lain.
Suku
Dayak merupakan istilah umum (kolektif) yang dipakai untuk menyebutkan nama
bagi penduduk asli (pribumi) yang mendiami Pulau Kalimantan atau Borneo. Suku
Dayak Kenyah merupakan salah satu sub Suku Dayak di Kalimantan Timur yang
jumlahnya cukup besar dan terbagi lagi dalam kelompok-kelompok yang jumlahnya
kurang lebih 20 - 30 sub kelompok dan tersebar di tiga sungai besar di
Kalimantan Timur, yaitu Sungai Mahakam, Sungai Kelai, dan Sungai Kayan.
Masyarakat Dayak Kenyah yang mata pencaharian utamanya berladang, tanah adalah
kebutuhan dasar yang tidak saja merupakan aset ekonomi melainkan juga aset
sosial yang amat bernilai dan penting. Kepentingan tersebut menyangkut
kebutuhan ruang untuk kegiatan berladang dan kegiatan pemenuhan kebutuhan
subsisten lainnya seperti bahan ramuan rumah, obat-obatan, bahan kerajinan dan
lain-lain. Oleh karenanya pada tanah garapan yang mulai kurang subur, maka
dilakukan kegiatan ladang berpindah (masa bera). Selain untuk mendapatkan
produktivitas lahan lebih tinggi, hal ini bertujuan juga dalam menghindari
perang dengan suku lain, sehingga dicari daerah yang aman.
Pendayagunaan lahan pada masyarakat Dayak
Kenyah terdapat 10 jenis, antara lain yaitu: 1) perkampungan atau
lahan pemukiman (leppo’); 2) bekas kampung yang biasa terdiri dari tanah kosong
atau bangunan bekas ditinggal masyarakat Dayak sebelumnya; 3) sungai dan danau
sebagai sarana transportasi dan batas kepemilikan secara pribadi; 4) rawa-rawa
yang dimanfaatkan untuk penanaman padi sawah dalam skala kecil; 5) kebun untuk
menanaman tanaman baik monokultur/budidaya; 6) ladang untuk kegiatan berladang
dan kegiatan pemenuhan kebutuhan subsisten lainnya seperti bahan ramuan rumah,
obat-obatan, bahan kerajinan, dan lain-lain; 7) bekas ladang merupakan lahan
bekas perladangan yang ditinggalkan setelah kesuburan lahan mulai berkurang; 8)
Hutan yang terbagi berdasarkan peruntukannya seperti hutan keramat, hutan
kampung, hutan milik dan lainnya; 9) hutan lindng yang merupakan kawasan hutan
yang dilindungi merupakan kawasan produksi terbatas yang dikuasai secara
kolektif dengan aturan-aturan yang ketat dalam pengelolaan dan pemanfaatannya;
10) Tanah desa merupakan satu lahan berhutan atau bekas ladang untuk
kepentingan desa yang disebut tanah kas desa.
Secara
umum sistem pemanfaatan lahan yang dilakukan di dua lokasi kelompok Suku Kenyah
memiliki beberapa karakteristik yang tidak jauh berbeda baik dari segi konsep,
sistem maupun terminologi. Berdasarkan elemen-elemen yang membentuknya,
pengelolaan dan pemanfaatan lahan (tata guna lahan) dalam satu kesatuan
lansekap di wilayah adat dayak Kenyah diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kategori
yaitu aspek tata ruang, aspek produksi dan manfaat serta aspek kepemilikan. 1)
Aspek tata ruang: lahan pemukiman, lahan pertanian & perkebunan, dan lahan
cadangan, serta lahan lindung & konservasi. 2) Aspek produksi: pengelolaan
tradisional hutan alam, budidaya tanaman pangan, budidaya tanaman perkebunan,
budidaya tanaman tradisional, budidaya hasil hutan non kayu. 3) Aspek
kepemilikan: hak individu, hak kolektif komunal, hak campuran/ gabungan.
Berdasarkan pemaparan
terhadap pengelolaan lahan di masyarakat Desa Kenyah, maka dapat disimpulkan
bahwa:
1. Masyarakat
lokal tradisional Dayak Kenyah di Kalimantan Timur masih memiliki konsep dan
strategi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan tata ruang wilayah yang
berkembang atas dasar nilai-nilai adat dan nilai tradisional.
2. Kearifan
dalam pengelolaan lahan dan hutan yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat
Dayak Kenyah di Kalimantan Timur tidak terlepas dari hubungan dan
ketergantungannya dengan lingkungannya seperti tanah, air, iklim, flora dan
fauna yang merupakan satu kesatuan ekosistem dengan lingkungan sosial
masyarakat yang integral dan tidak terpisahkan.
0 komentar: